PKKMB Day 1 (14 Agustus 2025)
Materi 1: Pembelajaran di Perguruan Tinggi dan Plagiarisme di Era 4.0
Pada materi pertama, mahasiswa diperkenalkan dengan sistem pembelajaran di perguruan tinggi yang berbeda dengan sekolah menengah. Model pembelajaran yang digunakan berbasis andragogi, yaitu pembelajaran orang dewasa yang menekankan kemandirian, tanggung jawab, serta keberhasilan yang ditentukan oleh diri sendiri. Mahasiswa dituntut untuk mampu mengatur cara belajar, mengaitkan pengalaman hidup dengan materi kuliah, serta berorientasi pada kompetensi, pengembangan diri, dan karier.
Strategi pembelajaran mencakup diskusi, studi kasus, proyek, kolaborasi, hingga refleksi. Universitas Lampung mendukung proses ini dengan fasilitas daring, layanan konsultasi, kelas malam, hingga RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
Selain itu, dibahas pula tentang plagiarisme. Mahasiswa diwajibkan menjaga integritas akademik dengan menghindari tindakan plagiat. Penggunaan kutipan, parafrasa, dan sitasi sesuai aturan menjadi hal penting demi menjaga kejujuran akademik.
Materi ini juga dikaitkan dengan tantangan era Society 5.0, di mana teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup. Namun, perkembangan ini juga memunculkan potensi kejahatan baru, sehingga mahasiswa dituntut untuk kritis, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Materi 2: Tata Krama dan Norma Kehidupan Kampus
Materi kedua menekankan pentingnya tata krama dan norma kehidupan kampus yang telah diatur dalam Keputusan Rektor Unila No. 359/UN26/BT/2012. Tata krama bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan budaya saling menghargai di lingkungan kampus.
Aturan yang dibahas antara lain:
Etika berpenampilan, yaitu berpakaian rapi, sopan, tidak menerawang, serta sesuai ketentuan kampus.
Etika komunikasi, seperti sopan santun, empati, tanggung jawab, dan kejujuran.
Jika aturan tersebut dilanggar, dapat menimbulkan konflik, hilangnya kepercayaan, hingga sanksi akademik. Dengan demikian, norma kampus menjadi fondasi pembentukan karakter mahasiswa.
Materi 3: Sistem Perkuliahan dan Pembimbingan Akademik
Mahasiswa baru dijelaskan tentang aturan akademik, di antaranya:
1. Perkuliahan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2025.
2. Pendidikan ditempuh dengan sistem kredit semester sesuai program studi.
3. Setiap mahasiswa mendapatkan layanan pembimbing akademik serta konseling.
4. Mahasiswa diwajibkan menyelesaikan administrasi keuangan agar dapat mengikuti perkuliahan.
Materi ini memberi gambaran awal bagaimana perkuliahan dijalankan serta peran penting dosen pembimbing akademik dalam membantu mahasiswa mengatur studi.
Materi 4: Sarana dan Prasarana Perkuliahan
Sarana dan prasarana menjadi faktor utama penunjang kegiatan akademik maupun non-akademik. Universitas Lampung menyediakan berbagai fasilitas, seperti:
Gedung perkuliahan dan infrastruktur seluas ±6 hektar dengan 17 gedung.
25 laboratorium di delapan jurusan, rumah kaca, sawah percobaan, kolam ikan, kandang ternak, hingga instalasi air bersih.
Gedung pascasarjana, musholla, perpustakaan fakultas, ruang kuliah ber-AC, LCD projector, OHP, serta akses internet.
Students Corner sebagai ruang diskusi mahasiswa.
Fasilitas ini mendukung kenyamanan belajar, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. Mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga fasilitas, menggunakan sesuai fungsi, dan melaporkan jika ada kerusakan.
Materi 5: Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Hak dan kewajiban mahasiswa berlandaskan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kode Etik Mahasiswa, serta Pertor Unila No. 25 Tahun 2020.
Hak mahasiswa meliputi:
Memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Mendapat fasilitas akademik dan bimbingan dosen.
Kebebasan akademik dan kesempatan pindah program studi.
Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan.
Menyuarakan pendapat sesuai aturan.
Menyelesaikan studi lebih cepat jika memenuhi syarat.
Kewajiban mahasiswa mencakup:
Hadir dalam perkuliahan.
Mematuhi aturan kampus.
Berperilaku sopan serta menjaga nama baik almamater.
Larangan mahasiswa antara lain: menggunakan narkoba, minuman keras, senjata tajam, berjudi, menyebarkan ajaran terlarang, atau melakukan pelanggaran kesusilaan. Jika dilanggar, mahasiswa akan dikenakan sanksi sesuai prosedur.
0 Comments